Temuan ICW: 28 dari 102 yayasan mitra MBG terafiliasi parpol. Korupsi di tubuh BGN memperparah krisis tata kelola program senilai ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) membuka babak baru. Di balik penyidikan Kejaksaan Agung, muncul peta konflik kepentingan yang jauh lebih luas: partai politik hingga lingkaran kekuasaan diduga menggurita dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Salah satu dugaan korupsi yang ditemukan terkait yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan para tersangka.
Seperempat Yayasan Mitra MBG Terseret Afiliasi Politik
Dari pemantauan terhadap 102 yayasan pengelola SPPG secara acak pada Oktober–November 2025, ICW menemukan 28 yayasan (27,45 persen) memiliki afiliasi politik formal — berupa kepemilikan oleh pengurus parpol, anggota partai, atau individu yang pernah diusung partai dalam kontestasi pemilihan legislatif.
Jika dihitung per individu, totalnya mencapai 43 orang yang terafiliasi parpol. Empat di antaranya masih menjabat anggota DPR RI atau DPRD aktif.
Peneliti ICW Seira Tamara menjelaskan, jumlah individu lebih banyak karena satu yayasan bisa memuat lebih dari satu individu yang berafiliasi partai politik.
Gerindra memiliki afiliasi terbanyak dengan 7 yayasan, diikuti PKS 5 yayasan, PAN 4 yayasan, serta NasDem dan PDIP masing-masing 3 yayasan. PSI dan Partai Berkarya masing-masing 2 yayasan. Sementara PPP, PKB, PBB, Partai Demokrat, dan Parsindo masing-masing satu yayasan.
Jaringan kepentingan juga merambah sektor lain: 18 yayasan terhubung dengan pebisnis swasta, 12 terafiliasi birokrasi, dan 9 terkait kelompok relawan atau pendukung kampanye presiden.
PDIP Terbitkan Surat Larangan, Hanura dan Demokrat Membantah
DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat edaran bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. Surat itu melarang seluruh kader untuk memanfaatkan program MBG demi kepentingan pribadi maupun kelompok.





