IDAI Usulkan MBG Dimasak dan Disajikan di Kantin Sekolah

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis - Dok. IG/BGN

Mencicipi makanan dinilai tidak cukup untuk memastikan keamanan MBG. IDAI meminta evaluasi menyeluruh, sementara BGN mengatur pemeriksaan berlapis dan batas waktu konsumsi.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengusulkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasak dan disajikan di kantin sekolah. Usulan disampaikan di Jakarta, Jumat, 11 September 2026, menyusul kejadian keracunan berulang.

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan meminta guru mencicipi makanan tidak dapat dijadikan cara untuk memastikan keamanan pangan.

“Standar keamanan pangan itu sangat ketat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Piprim dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Bacaan Lainnya

Menurut Piprim, pengolahan di kantin sekolah memungkinkan makanan dihidangkan lebih hangat dan segar. Penyajiannya juga dapat disesuaikan dengan selera anak, misalnya melalui prasmanan.

Ia meminta konsep MBG ditinjau ulang melalui evaluasi objektif dan menyeluruh. Tujuan pemberian gizi kepada anak, menurutnya, harus dibarengi kepastian bahwa makanan memenuhi standar keamanan.

Risiko dari Pengolahan Makanan

Dalam konferensi pers yang sama, Damayanti Rusli dari Unit Kerja Koordinasi Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI menyoroti perilaku pengolahan yang dapat menimbulkan risiko keracunan.

Contohnya mencampurkan bahan mentah dengan makanan matang, menyimpan makanan pada suhu yang salah, serta mencuci bahan pangan kurang bersih.

“Jadi, bisa dari makanannya, bisa dari perilakunya untuk mengolah makanan,” kata Damayanti, dikutip dari ANTARA.

BGN Mengatur Pemeriksaan Berlapis

Pengawasan makanan telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MBG tahun anggaran 2026.

Sebelum pengiriman, pengawas gizi pihak penyedia memeriksa warna, rasa, aroma, dan tekstur makanan. Pemeriksaan sifat fisik tersebut disebut uji organoleptik.

Di sekolah, pemeriksaan dilakukan dua kali. Petugas Unit Kesehatan Sekolah memeriksa satu paket yang dipilih secara acak saat makanan tiba. Penanggung jawab distribusi kembali memeriksa satu paket sebelum makanan dikonsumsi.

Jika ditemukan perubahan rasa, bau, atau warna, penanggung jawab penerima manfaat harus melaporkan dan mengembalikan makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dapur juga wajib menyiapkan dua porsi sampel setiap kelompok produksi. Sampel disimpan dalam lemari pendingin selama tiga hari. Ketentuan ini tercantum dalam petunjuk teknis BGN.

Selain pemeriksaan tersebut, BGN memberlakukan batas konsumsi paling lambat empat jam setelah makanan matang. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan ketentuan itu di Jakarta pada 11 Agustus 2026.

Ia meminta sekolah dan peserta didik memeriksa label batas waktu sebelum makan. Makanan yang melewati waktu tersebut tidak boleh dikonsumsi.

“Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi jika melewati jam batas yang ditentukan,” kata Sudaryono. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan