Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar mengumumkan temuan 31 produk obat bahan alam dan suplemen ilegal. Puluhan produk ini terbukti mengandung zat kimia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar mengumumkan temuan 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Puluhan produk ini terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Mengenai pengawasan tersebut, otoritas kesehatan melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium sepanjang Mei hingga Juni 2026. Penelusuran juga menyasar fasilitas produksi dan jalur distribusi perniagaan.
Terkait rincian temuan, sebanyak 30 produk terbukti mengandung bahan kimia obat keras. Angka ini terdiri atas 28 produk obat bahan alam dan dua suplemen kesehatan yang beredar bebas di pasaran.
Satu suplemen kesehatan sisanya ditarik karena gagal memenuhi standar mutu mikrobiologi. Dari total 31 produk ilegal tersebut, 15 di antaranya nekat memalsukan nomor izin edar fiktif pada desain kemasan.
Sementara itu, 16 produk lainnya sama sekali tidak terdaftar dalam sistem pengawasan pemerintah. Produk tanpa izin edar ini dipastikan tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat, maupun standar mutu medis.
Kandungan Zat Kimia Berbahaya
Menyangkut kandungan zat, laboratorium mendeteksi belasan bahan kimia berbahaya yang dicampur secara ilegal. Kandungan tersebut meliputi sildenafil, parasetamol, ketokonazol, hingga deksametason dan sibutramin.
Tim pengawas juga menemukan racikan terlarang lain seperti allopurinol, meloksikam, fenilbutazon, piroksikam, hingga klorfeniramin maleat. Seluruh zat keras ini pantang dikonsumsi tanpa panduan resep dokter.
Pelaku usaha umumnya mempromosikan produk ilegal ini dengan tawaran khasiat instan. Modus pemasaran mencakup janji penambah stamina pria, obat pegal linu, pelangsing cepat, hingga penyembuh asam urat.
Terkait pelanggaran mikrobiologi, satu suplemen kesehatan terbukti mengandung cemaran kotoran. Produk ini memuat angka lempeng total, kapang-khamir, dan bakteri Escherichia coli jauh di atas batas aman.
Menyikapi ancaman klinis tersebut, konsumsi bahan kimia obat secara sembarangan memicu kerusakan organ vital. Penggunaan obat keras seperti sildenafil tanpa resep sangat fatal bagi penderita gangguan jantung.
Sanksi Penjara dan Denda
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah memerintahkan penarikan, pemusnahan massal, hingga pemblokiran tautan penjualan daring. Aparat penegak hukum juga tengah memburu produsen jaringan pasar gelap ini.
Pelaku kejahatan peredaran obat ilegal ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menghadapi masifnya peredaran obat palsu, pemerintah mengimbau warga menerapkan langkah verifikasi sebelum bertransaksi. Konsumen diwajibkan memeriksa kemasan, label, izin edar, serta batas kedaluwarsa produk.
Menyangkut koordinasi penindakan, otoritas obat memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dan pengelola platform digital. Langkah ini bertujuan memutus rantai pasok bahan berbahaya dari hulu ke hilir.
“Produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung bahan kimia obat serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” kata Taruna Ikrar di Jakarta pada Minggu, 13 September 2026.
“Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” ujar Taruna Ikrar. ***





