Abu Hentikan MBG, 50.059 Keracunan Tak Menghentikan Program

Ilustrasi. Abu vulkanik menghentikan MBG di sekolah terdampak. Namun, 50.059 korban dalam 560 kejadian keracunan belum mampu menarik rem program yang sama.

Data Kementerian Kesehatan mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan MBG. Program tetap berjalan, sedangkan abu Anak Krakatau langsung menghentikan layanan di sekolah terdampak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengungkap data surveilans Kementerian Kesehatan yang mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis hingga 2 September 2026.

Kejadian itu tersebar di seluruh 36 provinsi dan 245 kabupaten atau kota. Angka tersebut lebih baru daripada catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia sebanyak 43.838 korban hingga Agustus 2026.

“Jumlahnya 50.059 orang, dengan 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten kota,” kata Charles dalam rapat Komisi IX bersama Badan Gizi Nasional pada Kamis, 3 September 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, rentetan kejadian tersebut belum membuat pemerintah menghentikan atau mengevaluasi program secara nasional. Penanganan masih dilakukan per klaster, antara lain dengan menyuspensi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG pemasok.

Kondisi berbeda terlihat ketika abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menyebar ke Lampung, Banten, dan DKI Jakarta. BGN menghentikan sementara operasional MBG di sekolah yang menjalankan pembelajaran jarak jauh mulai Senin, 7 September 2026.

Penghentian Mengikuti Kebijakan Sekolah

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan operasional MBG dihentikan selama pembelajaran tatap muka ditiadakan. Lampung menerapkan pembelajaran jarak jauh pada 7–8 September, sedangkan Banten pada 7–9 September.

DKI Jakarta memulai pembelajaran jarak jauh pada Senin tanpa batas waktu yang diumumkan. Penghentian MBG hanya berlaku di satuan pendidikan terdampak, bukan seluruh penerima manfaat di tiga provinsi tersebut.

Keputusan itu juga bukan penghentian mandiri BGN akibat paparan abu. Penyesuaian operasional mengikuti keputusan pemerintah daerah yang lebih dahulu mengalihkan kegiatan belajar ke rumah.

Erupsi menerus Anak Krakatau mulai terekam pada Jumat, 4 September, pukul 23.07 WIB. Karena penghentian MBG berlaku mulai Senin, jaraknya lebih dari 48 jam sejak erupsi dimulai.

Kriteria KLB Dipertanyakan

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya menolak penetapan Kejadian Luar Biasa atau KLB untuk rentetan keracunan MBG. Ia beralasan KLB harus menyangkut populasi umum, sedangkan penerima MBG hanya sebagian penduduk.

“Kalau KLB itu mesti harus populasi umum,” kata Dante di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.

Namun, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 mendefinisikan KLB keracunan pangan sebagai kejadian ketika sedikitnya dua orang mengalami gejala serupa setelah mengonsumsi pangan yang sama dan analisis epidemiologi membuktikan pangan tersebut sebagai sumbernya.

Peraturan tersebut tidak mensyaratkan korban berasal dari populasi umum. Meski demikian, penetapan KLB tidak dapat hanya didasarkan pada penjumlahan korban dari berbagai peristiwa tanpa penyelidikan epidemiologi setiap klaster.

BGN juga belum membuka data nasional yang memisahkan jumlah dugaan kasus, kejadian yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium, dan peristiwa yang dinyatakan tidak berkaitan dengan MBG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan 80–90 persen insiden yang telah dievaluasi lembaganya berkaitan dengan pelanggaran prosedur operasional. Pelanggaran itu mencakup penerimaan bahan, penyimpanan, pengendalian suhu, dan batas waktu konsumsi.

Sudaryono menyebut sejumlah kasus telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, BGN belum menerima informasi mengenai tersangka hingga 3 September 2026.

Ihwal penghentian akibat abu, Khairul mengatakan kebijakan tersebut berlaku sementara dan akan mengikuti perkembangan di setiap daerah.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan