Guru Besar Farmasi Unair Prof Noorma Rosita ingatkan kosmetik ilegal bisa berdampak lebih parah dari kerusakan kulit. Bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon ancam kesehatan organ jika dipakai jangka panjang.
Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berbagai temuan BPOM menunjukkan masih adanya produk yang mengandung merkuri, hidroquinon, kortikosteroid, hingga asam retinoat tanpa pengawasan semestinya.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr apt Noorma Rosita MSi menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dapat memberikan dampak jauh lebih parah daripada sekadar kerusakan kulit. Jika digunakan dalam jangka panjang, dampaknya bisa mempengaruhi kesehatan organ tubuh.
Menurut Prof Noorma, kosmetik dikatakan berbahaya apabila mengandung bahan yang dilarang, bahan aktif yang tidak diperuntukkan bagi kosmetik, atau kadar bahan yang melebihi batas aman. Produk tersebut bisa berupa kosmetik ilegal, palsu, atau kualitasnya menurun akibat pemalsuan.
Beberapa kandungan sering disalahgunakan karena mampu memberikan efek yang terlihat cepat. Di balik efek tersebut, tersembunyi risiko seperti penipisan kulit, hiperpigmentasi permanen, serta gangguan ginjal dan saraf.
Selain kosmetik ilegal, Prof Noorma juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap kosmetik beretiket biru yang seharusnya hanya didapat melalui resep dokter, namun diperjualbelikan secara bebas. Produk tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien berdasarkan pemeriksaan dan di bawah pengawasan dokter.
“Perlu diingat bahwa siklus regenerasi kulit berlangsung sekitar 28 hari. Karena itu, klaim seperti kulit putih dalam dua atau tiga hari atau flek hilang semalam seharusnya menjadi red flag karena secara fisiologis sulit dicapai hanya dengan kosmetik yang aman,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).
Ia juga meluruskan anggapan bahwa rasa perih saat menggunakan produk antiaging merupakan tanda bahan aktif sedang bekerja. Menurutnya, sensasi tersebut justru menunjukkan adanya gejala iritasi.
Banyak masyarakat tergiur menggunakan kosmetik berbahaya karena keinginan memperoleh hasil secara instan. Kondisi itu diperparah oleh testimoni dan promosi di media sosial yang menonjolkan perubahan drastis dalam waktu singkat.
Oleh sebab itu, Prof Noorma mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK: memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kedaluwarsa. Konsumen juga perlu memilih produk yang sesuai dengan jenis kulit, memahami komposisi bahan, serta menghindari klaim yang berlebihan.
Apabila muncul keluhan seperti kulit perih, kemerahan, atau gatal setelah pemakaian, penggunaan produk harus segera dihentikan. Jangan mencoba menetralkan dengan kosmetik lain. Jika keluhan tidak membaik atau justru semakin berat, segera konsultasikan kepada tenaga kesehatan.***





