Jaksa eksekutor berhasil mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu, 18 Februari 2026. Pengusaha wanita ini berjuluk Ratu Emas kosmetik berbahaya asal Makassar.
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap pemilik brand MH Cosmetic yang dikenal publik sebagai “Ratu Emas”.
Petugas menjemput terpidana di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses berjalan lancar dan transparan, disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan inkracht tersebut, jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi.
Terbukti Edarkan Kosmetik Ilegal
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis terpidana 10 bulan penjara. Jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.
Langsung Dibawa ke Lapas
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur. Setelah dinyatakan sehat, petugas langsung membawanya ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang kompromi dalam penegakan hukum kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik.
Ia menambahkan, eksekusi tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujarnya. ***



