Kejati Sulsel mengeksekusi terpidana kosmetik ilegal Mira Hayati setelah putusan kasasi Mahkamah Agung inkracht. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar.
Tag: Mira Hayati
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
