Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan usai delapan tahun tak berubah. Kebijakan ini menyesuaikan kelas jabatan hingga mencapai angka Rp48 juta untuk perwira.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit dan pegawai instansinya. Penyesuaian ini ditetapkan melalui dua peraturan presiden setelah delapan tahun berjalan tanpa perubahan besaran.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kebijakan baru tersebut di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). “Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico.
Apresiasi Reformasi Birokrasi
Ihwal regulasi pendukung, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 untuk TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 bagi pegawai sipil kementerian. Keduanya diteken untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Rico menyebut instansinya memandang kenaikan pendapatan tambahan itu sebagai penghargaan dari kepala negara. “Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.
Selain itu, ia meyakini tambahan insentif finansial ini akan memicu motivasi jajaran pertahanan. Menurutnya, besaran tunjangan baru mampu memacu seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa.
Rincian Besaran Tunjangan Baru
Skema penyesuaian nominal baru ini merujuk langsung pada struktur kelas jabatan prajurit maupun pegawai. Pada kelas satu yang umumnya diduduki pangkat terendah, nilai tunjangan naik sekitar Rp600.000 menjadi Rp2,5 juta.
Rentang insentif untuk kelas jabatan dua hingga delapan ditetapkan sebesar Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Angka ini terus bertambah menjadi Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 bagi personel yang menghuni kelas jabatan sembilan sampai 11.
Bagi pemegang kelas jabatan 12 hingga 14, rentang tunjangan melesat ke angka Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Untuk kelas 15, 16, dan 17, mereka secara berurutan berhak atas penghasilan tambahan sebesar Rp21.690.000, Rp30.058.800, dan Rp37.395.000.
Pada jenjang perwira tinggi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, negara menjatah tunjangan sebesar Rp44.874.000. Adapun kelas tertinggi yang diisi komandan berbintang empat bakal meraup nilai maksimal mencapai Rp48.613.500.
Rico menilai beban kerja prajurit saat ini sangat beralasan untuk dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang proporsional. “Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja.
Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.***





