Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengumumkan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan rentetan dari perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin atau NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersebut diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Usai pengumuman tersebut, penyidik langsung membawa Nurman ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk kelancaran proses penyidikan.
Pemeriksaan Saksi dan Perlindungan LPSK
Selain menetapkan tersangka baru, Tim 9 memeriksa sepuluh orang saksi pada hari yang sama. Dua di antara para saksi tersebut adalah pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Penyidik berencana menitipkan Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah keamanan ini diambil karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry untuk mengungkap secara utuh skandal pencucian uang tersebut.
Rentetan Sprindik dan Barang Bukti
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Sepekan sebelumnya, penyidik juga menahan tersangka lain, Don Ritto.
Langkah hukum ini bergulir kencang setelah kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Dokumen ini terbit usai kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari Polri, yang disertai barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pelimpahan itu berujung pada penerbitan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga. Ketiga sprindik tersebut mencakup kasus korupsi PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik total, serta kasus PT Asabri.





