Kementerian Pertanian membongkar kejahatan mafia beras berskala besar yang menipu konsumen melalui manipulasi mutu. Praktik culas ini diperkirakan memicu kerugian publik hingga Rp98 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan kejahatan mutu dan tata niaga beras nasional oleh kelompok pengusaha penggilingan berskala besar. Praktik penipuan ini diprediksi merugikan masyarakat hingga Rp98 triliun.
Ihwal temuan ini, kerugian bersumber dari peredaran 12,2 juta ton beras premium yang tidak memenuhi standar kelayakan mutu. Manipulasi kelas medium menjadi premium tersebut teridentifikasi sebagai bentuk penipuan konsumen.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, pemerintah menaksir ada salah satu grup perusahaan beras meraup hasil penipuan hingga Rp2 triliun per bulan. Keuntungan curang ini didapatkan lewat 212 merek beras yang melanggar batas standar patahan maksimal.
Selain beras premium, peredaran beras fortifikasi yang menyalahi aturan turut berpotensi merugikan konsumen. Angka kerugian dari sektor fortifikasi ini diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun setiap tahunnya.
Ancaman Sita Fasilitas Penggilingan
Tingginya angka kerugian ini selaras dengan pengawasan ketat yang disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai fenomena kecurangan ini sebagai wujud keserakahan ekonomi baru atau serakahnomics.
Presiden mengancam akan menyita fasilitas penggilingan padi yang terbukti membangkang terhadap kepentingan nasional. Langkah tegas ini diambil karena beras merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kalau penggiling padi tidak mau tertib, saya akan sita dan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” ujar Prabowo saat peresmian Koperasi Desa Merah Putih.
Ketimpangan Rantai Pasok
Selain itu, Kementerian Pertanian menemukan fakta bahwa rantai pasok beras saat ini dikuasai oleh segelintir konglomerasi besar. Dari 65 juta ton produksi gabah tahunan, sebanyak 40 persen dimonopoli oleh 1.056 unit penggilingan skala masif.
Kondisi oligopoli tersebut memicu jurang ketimpangan pendapatan yang sangat tajam antara petani dan pengusaha. Para tengkulak atau perantara di rantai distribusi yang panjang pun diperkirakan meraup untung hingga Rp313,08 triliun.
Menyikapi temuan itu, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Aparat penegak hukum telah menangani puluhan perkara tindak pidana pangan yang menjerat puluhan tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri kini tengah menyelidiki empat korporasi besar terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras. Pemerintah berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan siber ini.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” kata Amran. ***





