Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon guru Sekolah Nasional Terintegrasi gagasan Presiden Prabowo Subianto. Guru terpilih akan menyandang status PNS pusat dan wajib ikut pelatihan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan kriteria guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi gagasan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan tenaga pendidik di sekolah tersebut kelak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
”Gurunya nanti PNS, kepala sekolahnya PNS pusat,” kata Mu’ti di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Ihwal kualifikasi, Mu’ti menjelaskan calon guru minimal berpendidikan sarjana atau S1, meski lulusan pascasarjana lebih diutamakan. Penguasaan bahasa Inggris dan asing lainnya yang dibuktikan dengan hasil tes resmi turut menjadi syarat utama.
Selain itu, kandidat yang pernah memiliki sertifikat pelatihan atau lokakarya pendidikan akan diprioritaskan. Pemerintah juga menuntut penguasaan teknologi pembelajaran, keterampilan komunikasi, kreativitas, serta kemampuan manajemen kelas pendaftar.
Pelatihan Wajib dan Konsep Terintegrasi
Guru yang lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan selama 2,5 bulan. Program ini terdiri atas lokakarya tatap muka selama 1,5 bulan yang materinya disesuaikan dengan kebutuhan pedagogik masing-masing jenjang pendidikan.
Setelah lokakarya, pendidik akan menjalani magang di dalam kelas selama satu bulan untuk menerapkan materi di sekolah mitra. Pengayaan berkala juga akan diberikan guna mengevaluasi kinerja pendidik secara berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah merancang Sekolah Nasional Terintegrasi untuk menggabungkan layanan SMP dan SMA dalam satu ekosistem. Integrasi ini mencakup sistem pembelajaran, pembinaan karakter, hingga pemanfaatan fasilitas dan penjaminan mutu.
Berbeda dengan Sekolah Rakyat yang menyasar siswa miskin ekstrem dengan sistem asrama, institusi ini terbuka untuk semua kalangan tanpa asrama. Penerimaan siswa murni mengandalkan seleksi prestasi akademik dan non-akademik.





