Menagih Sisi Kemanusiaan RUU Sisdiknas: Jamin Kesejahteraan dan Keadilan Guru

Ilustrasi guru honorer yang masih menerima penghasilan di bawah upah minimum melakukan unjuk rasa. (Istimewa) 

Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR dinilai masih mencampur gaji dan tunjangan sehingga berisiko menekan upah dan martabat guru.


​Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menilai draf RUU Sistem Pendidikan Nasional belum melindungi pendidik. Dokumen tertanggal 8 Juli 2026 ini dianggap tidak utuh mengatur tata kelola guru.

​Draf tersebut saat ini telah disetujui oleh Komisi X DPR RI untuk diteruskan kepada Badan Legislasi (Baleg). Salah satu poin utama yang dikritik adalah skema pemenuhan hak kesejahteraan bagi pengajar.

​”Jadi semestinya secara normatif, draf RUU Sisdiknas harus bisa mengunci kesejahteraan para pendidik kita, guru dan dosen,” kata Iman melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/7/2026).

Bacaan Lainnya

​Iman menjelaskan draf itu masih mencampurkan komponen gaji pokok dengan tunjangan. Kebijakan ini berisiko membuat guru menerima penghasilan di bawah upah minimum karena tunjangan tidak bersifat tetap.

​Jaminan Tanpa Daya Paksa

​Soal aturan pengupahan, Peneliti Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Deni Hadiana menyoroti hal serupa. Hak guru berisiko hanya menjadi janji jika tidak ada kejelasan sanksi hukum.

​Menurut Deni, jaminan kesejahteraan tidak boleh berhenti sebatas pengakuan formal. Norma harus dirumuskan secara rinci mengenai pihak yang berkewajiban, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pengawasan.

​Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana menyatakan kesejahteraan guru adalah fokus utama dewan dalam menyusun revisi ini. Harapannya, tidak ada lagi guru yang menerima upah sangat minim.

​Komisi X DPR memastikan peningkatan penghasilan harus sejalan dengan perbaikan mutu pendidikan. Kualitas sistem pendidikan dinilai bergantung pada kemampuan pengajar menjalankan tugasnya secara profesional.

​Sentralisasi Tata Kelola Pengajar

​Selain itu, wewenang pemerintah pusat merekrut dan mendistribusikan guru secara nasional turut menjadi perhatian. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah kekurangan pengajar di tingkat daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan