Pemkot Surabaya menyalurkan bantuan uang kuliah dan uang saku bulanan bagi 1.214 mahasiswa. Bantuan diprioritaskan bagi keluarga pramiskin dan melarang status kepegawaian ganda.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya Herry Purwadi mengumumkan 1.214 mahasiswa lolos seleksi bantuan perkuliahan. Mereka tersaring dari 5.183 pendaftar pada tahun ini.
Mengenai bantuan tersebut, penerima manfaat akan mendapat biaya kuliah maksimal Rp2,5 juta per semester. Pemerintah juga memberikan tambahan uang saku Rp300 ribu per bulan selama maksimal sepuluh bulan dalam satu tahun.
Lama pemberian bantuan disesuaikan dengan ketentuan masa studi masing-masing jenjang. Mahasiswa program diploma empat dan strata satu mendapat batas maksimal bantuan hingga delapan semester berturut-turut.
“Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan,” kata Herry Purwadi di Surabaya pada Selasa, 8 September 2026.
Syarat Akademik dan Keluarga
Terkait sasaran program, kebijakan ini diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau pramiskin yang masuk dalam desil satu hingga lima. Program ini juga menerapkan prinsip satu sarjana dalam satu kartu keluarga.
Calon penerima dari perguruan tinggi negeri wajib memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00. Sementara itu, mahasiswa kampus swasta harus mencapai batas minimal 2,50 pada tahun pertama dan 3,00 pada semester ketiga.
Penerima manfaat dilarang berstatus sebagai pegawai negeri, anggota kepolisian, maupun tentara. “Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun keluarga inti,” kata Herry.
Sanksi dan Pengabdian Sosial
Menyangkut kewajiban tambahan, mahasiswa penerima bantuan didorong aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Mereka dapat terlibat dalam agenda donor darah, pendampingan belajar, hingga kegiatan Karang Taruna.
Pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi pencabutan bantuan apabila nilai akademik mahasiswa anjlok usai satu kali peringatan. Sanksi lebih berat menanti jika mereka terbukti memalsukan dokumen pendaftaran.
“Bagi penerima yang terbukti memberikan dokumen tidak benar, selain penghentian bantuan juga dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima,” kata Herry Purwadi.***





