Febri mulai mendampingi pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari. Tim hukum belum menyampaikan bantahan terperinci terhadap dugaan TPPU maupun asal-usul barang bukti.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung.
Febri mengungkapkan surat kuasa telah ditandatangani sehari sebelum ia mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri seusai pemeriksaan, Jumat malam, seperti diberitakan
Pergantian tim hukum terjadi setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur pada Kamis, 23 Juli 2026. Hotman beralasan ingin berkonsentrasi memulihkan kesehatannya setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli.
“Surat dokter jelas instruksinya dua minggu tidak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” ujar Hotman.
Hotman sebelumnya menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Saat mundur, Hotman mengatakan pengacara Massagus Farizi dan anggota tim lain masih mendampingi Febrie. Dengan demikian, Febri Diansyah bukan satu-satunya anggota tim hukum.
Diperiksa sebagai Saksi, Keluar sebagai Tersangka
Febrie awalnya datang memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan dugaan TPPU. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.
Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memberi tahu tim hukum bahwa status Febrie telah ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik menyerahkan dokumen penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan.
“Penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri.





