Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah rumah tersangka Febrie Adriansyah (FA) di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung pada pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang disidik.
Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Mengacu pada Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-236/024/K.3/Kph.3/07/2026, penetapan tersangka dan penahanan FA diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
FA kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Kejaksaan Agung, penempatan FA di rutan KPK dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, pekan lalu Tim Sembilan juga menetapkan NH sebagai tersangka baru. NH diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.***





