Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Internsip Dokter Indonesia menyusul enam kasus meninggalnya peserta sepanjang 2026. Seluruh 10.564 peserta akan menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap, termasuk skrining kesehatan jiwa.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Yuli Farianti menyampaikan duka cita atas wafatnya enam peserta internship. Setiap kejadian, kata dia, menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai prinsip keselamatan dan perlindungan peserta.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Yuli, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Sebagai langkah konkret, Kemenkes akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi 10.564 peserta yang saat ini bertugas di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up, pemeriksaan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa.
Untuk mendukung skrining tersebut, seluruh peserta dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook.
Perkuat Pendampingan dan Tata Kelola
Selain skrining kesehatan, Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan terhadap peserta internship. Komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, hingga Kemenkes dinilai penting untuk mendeteksi persoalan lebih dini.
“Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” katanya.
Perbaikan tata kelola telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana atau pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.





