KPK belum mengungkap siapa yang mencabut segel, apakah ruangan akhirnya digeledah, dan apakah barang bukti yang dicari berhasil diamankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat menangani dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Penyidik menduga ruangan tersebut menyimpan barang bukti yang diperlukan untuk pengembangan perkara. Namun, garis KPK telah hilang ketika tim lembaga antirasuah kembali ke lokasi.
Fakta itu diungkap jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Rabu, 9 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyegelan tersebut. “Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, penyidik biasanya memasang garis KPK pada lokasi yang diduga menyimpan barang bukti ketika suatu perkara memasuki tahap penyidikan.
KPK belum menjelaskan kapan segel tersebut dicabut, siapa yang melakukannya, dan berapa lama ruangan itu dapat diakses sebelum penyidik kembali.
Penggeledahan Belum Dipastikan
Budi tidak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah penyidik akhirnya menggeledah ruangan Djaka setelah mengetahui segel telah dicabut oleh orang di luar KPK.
Ia mengatakan penggeledahan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan keberadaan alat bukti yang hendak dicari.
Jawaban itu belum memastikan apakah ruangan tersebut pernah digeledah maupun apakah barang bukti yang semula dicari telah diamankan.
KPK juga belum mengumumkan pemeriksaan khusus terhadap pencabutan segel tersebut. Belum diketahui pula apakah Djaka telah dimintai keterangan mengenai penyegelan ruang kerjanya.
Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Penyegelan terjadi ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mencakup Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Tersangka lain ialah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Budiman kini menjalani persidangan. Dari perkara itulah terungkap bahwa ruang kerja pucuk pimpinan Bea Cukai sempat diamankan karena diduga menyimpan barang bukti, tetapi segelnya hilang sebelum tim KPK kembali.
Ihwal kepastian penggeledahan ruangan tersebut, Budi mengatakan keputusan berada pada penyidik. “Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya.***

