Mahfud MD Sentil Kejagung: Menteri Diborgol, Masa Jampidsus Tidak?


Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik Kejaksaan Agung karena tidak memakaikan rompi tahanan dan borgol kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini dinilai memunculkan kesan diskriminasi.


​Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti perlakuan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol saat resmi ditahan.

​”Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi. Itu tidak baik,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/ 2026).

​Mahfud menilai absennya rompi dan borgol tersebut mungkin sekadar kendala di lapangan. Meski tidak melanggar aturan baku, ia mengingatkan langkah ini dapat memicu persepsi publik tentang adanya perlakuan khusus.

Bacaan Lainnya

​Ia menegaskan selama ini Kejaksaan Agung selalu memakaikan atribut penahanan kepada tersangka korupsi, termasuk setingkat menteri. “Masa jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” ucapnya.

​Klaim Kriminalisasi dan Taktik Penahanan

​Ihwal pernyataan Febrie yang merasa menjadi korban kriminalisasi, Mahfud menanggapinya dengan dingin. Menurutnya, klaim semacam itu lazim diucapkan oleh para tersangka kasus rasuah saat berhadapan dengan proses hukum.

​”Soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor bilang ‘saya dikriminalisasi’. Bukan hanya dia kan? Semua orang pun bilang dikriminalisasi,” kata Mahfud.

​Ia menyebut para tersangka korupsi sering berusaha membangun citra tak bersalah di hadapan publik, termasuk dengan mengubah gaya berpakaian secara drastis. “Semua orang enggak ada maling itu mengaku,” katanya.

​Selain itu, Mahfud turut menanggapi keputusan penitipan penahanan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai langkah tersebut sah karena undang-undang tidak membatasi lokasi penahanan resmi.

​Mahfud menduga penempatan di rutan KPK merupakan taktik penyidik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan