Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ni Kadek Susantiani, menolak nota perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan sela ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan sela.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara. Pemeriksaan akan masuk ke tahap pembuktian untuk perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ihwal dakwaan KPK, Yaqut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Modus yang digunakan adalah mengubah proporsi alokasi kuota haji dari ketentuan resmi.
Sebelumnya, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebanyak 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, komposisi tersebut diubah secara sepihak menjadi seimbang dengan pembagian 50:50.
Selain itu, aksi pengalihan kuota ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka kerugian tersebut bersumber dari keuntungan ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, hingga biaya percepatan keberangkatan.
Berdasarkan konstruksi perkara, Yaqut secara personal diduga menerima aliran dana sebesar USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar. Proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana umat ini dipastikan akan terus bergulir.
“Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian,” kata Ni Kadek.***





