KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq. Keterangannya diperlukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, termasuk selisih SGD 2.000 dari amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Suhardiman Amby.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Andi sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Saksi dimaksud tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik juga belum menerima surat atau penjelasan dari Andi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Tidak ada surat konfirmasinya,” ujarnya.
KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan adanya rencana pemanggilan paksa.
Andi masih berstatus sebagai saksi. Ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.
Menelusuri Aliran Uang ke Kementerian Kehutanan
Pemeriksaan Andi diperlukan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Salah satu bagian yang sedang direkonstruksi penyidik ialah perjalanan sebuah amplop yang diduga ditinggalkan Suhardiman seusai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa ia menerima Suhardiman dalam sebuah audiensi. Setelah pertemuan berakhir dan Suhardiman meninggalkan ruangan, ditemukan amplop tertutup di lokasi pertemuan.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sepuluh hari setelah pertemuan. Menurut Raja Juli, jeda waktu itu terjadi karena kendala penyesuaian jadwal.
Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, laporan itu tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik KPK.
Selisih SGD2.000
Penyidik menduga amplop yang ditinggalkan Suhardiman semula berisi sekitar 14.000 dolar Singapura. Akan tetapi, uang yang diduga dikembalikan kepada Suhardiman hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi Prasetyo pada 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, selisih tersebut masih ditelusuri untuk memastikan apa yang terjadi sejak amplop diterima hingga dikembalikan.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” ujarnya.
Uang SGD 12.000 itu kemudian disita KPK pada 8 Juli 2026 ketika penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada dalam amplop dan telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
Selisih SGD 2.000 belum ditemukan ataupun dijelaskan secara terbuka. Penyidik masih perlu merekonstruksi siapa yang menerima, menyimpan, membuka, membawa, dan menyerahkan kembali amplop tersebut.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Pemeriksaan Andi menjadi penting untuk menguji rantai peristiwa di lingkungan Kementerian Kehutanan, termasuk pihak-pihak yang mengetahui pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli, keberadaan amplop, mekanisme pengembaliannya, serta dugaan berkurangnya isi amplop.***




