Jaksa KPK menilai dakwaan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah terang benderang menguraikan niat jahat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uraian niat jahat atau mens rea mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diuraikan terang benderang. Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 ini disidangkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut berdalih surat dakwaan tidak menguraikan adanya niat jahat dalam perkara tersebut. Mereka juga menyebut kebijakan pembagian kuota tambahan didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Bukan Ranah PTUN
Ihwal kewenangan peradilan, JPU KPK menilai perkara Yaqut merupakan tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jaksa menolak dalil kubu Yaqut yang menyebut pengujian keputusan tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan rangkaian peristiwa telah dituangkan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan. Uraian tersebut berkaitan langsung dengan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Bantahan Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati sikap JPU KPK yang menolak nota perlawanan tim penasihat hukumnya. Ia menyerahkan penilaian perkara tersebut sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Sambil menunggu keputusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal. Alhamdulillah,” kata Yaqut.
Yaqut secara khusus membantah pernah memberikan perintah untuk mencari keuntungan, seperti imbalan atau percepatan, dari proses ibadah haji. Ia juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa membagikan kuota tambahan secara sepihak tanpa kesepakatan dengan Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, meminta majelis hakim mencermati surat dakwaan agar penegakan hukum berjalan tanpa disparitas. Ia menilai tidak ada perbuatan Yaqut yang diuraikan secara jelas di dalam dakwaan.
“Tentu kami berharap dalam putusan majelis hakim nanti melihat dakwaan ini secara cermat bahwa memang senyatanya tidak ada perbuatan terdakwa yang diuraikan di dalam dakwaan ini begitu,” kata Mellisa.***





