Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/8/2026). OTT tersebut berlangsung di Jakarta dan Purwokerto.
Tak hanya Rektor Unsoed, KPK juga mengamankan dua wakil rektor. Mereka adalah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan dua wakil rektor tersebut dalam OTT.
“Benar (dua Warek ikut diamankan). Warek II dan III,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Rektor Unsoed Diamankan di Jakarta
Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta bersama satu orang lainnya. Sementara itu, dua wakil rektor diamankan di Purwokerto.
Secara keseluruhan, KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut. Sebanyak dua orang diamankan di Jakarta, sedangkan 12 lainnya diamankan di Purwokerto.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, hingga Jumat (21/8/2026), sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyebut OTT yang menyeret Rektor Unsoed berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang diamankan maupun konstruksi perkara.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.***





