Gus Ipul Ancam Bawa Pelapor Dana Muktamar NU ke Pengadilan

Waketum PBNU, H Saifullah Yusuf. (NU Online/Suwitno)

Gus Ipul memperingatkan pelapor dugaan korupsi Muktamar NU. KPK masih menelaah laporan dan kaitan uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf memperingatkan pengurus cabang yang melaporkan dugaan korupsi pembiayaan Muktamar ke-35 NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyatakan akan membawa pelapor ke pengadilan apabila laporan tersebut tidak terbukti.

Pernyataan itu disampaikan tokoh yang akrab disapa Gus Ipul tersebut sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Gus Ipul mengatakan pihaknya akan “menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu” ke pengadilan jika tuduhan mereka tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Menteri Sosial itu menyatakan dukungan terhadap KPK untuk mengusut tuntas dugaan yang dilaporkan. Ia mengaku terus mencermati laporan sejumlah pengurus cabang serta penyerahan uang yang dikaitkan dengan penyelenggaraan muktamar.

Apa yang Sedang Ditelaah KPK?

Dalam perkembangan yang ditelusuri hingga Kamis, 22 Oktober 2026, KPK telah memastikan akan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat.

Laporan tersebut menyangkut dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan untuk pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 7 Oktober menjelaskan bahwa laporan yang masuk melalui proses telaah dan analisis. Penanganan berikutnya bergantung pada ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Dengan demikian, penerimaan laporan belum merupakan kesimpulan bahwa dugaan yang disampaikan pelapor telah terbukti.

Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias

Perkembangan lain adalah penyitaan uang Rp250 juta yang diserahkan pihak PCNU Kabupaten Nias kepada KPK.

Menurut Budi, uang itu diserahkan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyitanya untuk menelusuri kemungkinan hubungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi, Selasa, 20 Oktober.

Apabila ditemukan hubungan dengan perkara, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti. Sebaliknya, KPK membuka kemungkinan mengembalikannya apabila hasil analisis menunjukkan uang itu tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Penyitaan tersebut belum membuktikan bahwa uang yang diserahkan PCNU Nias berasal dari tindak pidana korupsi.

Klaim Rp480 Miliar dan Bantahan Gus Ipul

Polemik pembiayaan muktamar sebelumnya mencuat melalui pernyataan Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dalam siniar Madilog pada 22 September 2026.

Ia mengklaim ada pengiriman uang sekitar Rp480 miliar dari Jakarta menuju Jombang menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan truk. Dalam keterangannya, Gus Lilur juga mengaitkan sebagian dana tersebut dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Angka dan dugaan keterlibatan itu merupakan klaim Gus Lilur. Sumber yang diperiksa belum memuat kesimpulan KPK yang mengonfirmasi aliran Rp480 miliar tersebut.

Gus Ipul, yang menjadi ketua panitia pelaksana muktamar, telah membantah adanya aliran dana hasil korupsi untuk membiayai kegiatan tersebut.

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur. Dugaan mengenai sumber dan penggunaan dananya masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan