Prabowo Menolak Tekanan MSCI, OJK Tetap Melanjutkan Reformasi Bursa

Presiden Prabowo tegas menolak tekanan MSCI, sementara OJK memastikan reformasi pasar modal Indonesia tetap berlanjut. (Ilustrasi: AI)

Prabowo menyebut MSCI berusaha menakut-nakuti Indonesia. OJK menegaskan pernyataan itu tidak menghentikan reformasi pasar modal.

Presiden Prabowo Subianto menolak tekanan MSCI yang mempertimbangkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia. Namun, Otoritas Jasa Keuangan memastikan pemerintah tetap melanjutkan pembenahan bursa untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang.

Prabowo menyampaikan respons pertamanya terhadap peringatan MSCI dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menilai lembaga penyedia indeks global tersebut berusaha menakut-nakuti Indonesia.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia tidak gentar menghadapi tekanan tersebut. Pernyataan bernada perlawanan itu muncul setelah rencana reklasifikasi MSCI memicu penjualan besar-besaran di pasar saham dalam dua hari perdagangan.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kemudian menegaskan bahwa sikap Prabowo tidak berarti pemerintah mengabaikan catatan MSCI. Menurut dia, Presiden tetap mendukung reformasi pasar modal agar transparansi, kredibilitas, dan perlindungan investor semakin kuat.

Status Pasar Belum Diputuskan

MSCI mengumumkan pada 15 Oktober bahwa Indonesia berpotensi diturunkan dari kategori emerging market menjadi standalone market. Perubahan tersebut belum menjadi keputusan final.

Masa konsultasi masih dibuka hingga 30 April 2027. MSCI menjadwalkan keputusan akhir pada 30 Juni 2027. Artinya, pemerintah dan otoritas pasar modal masih mempunyai waktu sekitar enam bulan untuk membuktikan efektivitas pembenahan bursa.

Status standalone market dapat mengeluarkan saham-saham Indonesia dari indeks pasar berkembang yang menjadi acuan dana investasi global. Konsekuensinya bukan sekadar perubahan label, tetapi potensi penjualan saham oleh pengelola dana pasif yang wajib mengikuti komposisi indeks.

MSCI mempersoalkan keterbukaan kepemilikan saham, jumlah saham yang benar-benar dapat diperdagangkan publik, dugaan transaksi terkoordinasi, serta konsistensi penegakan aturan.

Jumlah perusahaan Indonesia dalam MSCI Indonesia Index telah berkurang dari 18 perusahaan pada awal 2026 menjadi sembilan perusahaan. Bobot Indonesia juga menyusut menjadi sekitar 0,43 persen pada September, dari 1,16 persen pada awal tahun.

Nilai Pasar Sempat Hilang USD82 Miliar

Peringatan MSCI membuat IHSG jatuh 11,57 persen pada Jumat, 16 Oktober—penurunan harian terdalam sejak krisis 1998. Sekitar USD65 miliar nilai kapitalisasi pasar menguap pada perdagangan hari tersebut.

Tekanan berlanjut pada Senin sehingga akumulasi penurunan selama dua hari menghapus sekitar USD82 miliar nilai pasar. BEI kemudian memperkecil batas penurunan harga saham harian menjadi tujuh persen dan mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan IHSG.

Pasar mulai pulih pada Selasa dengan penguatan 5,3 persen. Pada Rabu, IHSG kembali naik 0,94 persen dan ditutup pada posisi 5.328,36. Penguatan selama dua hari belum mengembalikan seluruh nilai pasar yang hilang akibat gelombang penjualan sebelumnya.

Bank Indonesia juga mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75 persen, tetapi menaikkan suku bunga fasilitas simpanan menjadi lima persen. Kebijakan tersebut ditempuh ketika nilai tukar rupiah masih berada di sekitar Rp17.986 per USD.

Pembuktian Bergeser ke OJK dan BEI

Pernyataan Presiden memberi sinyal bahwa pemerintah tidak menerima begitu saja penilaian MSCI. Namun, tahap berikutnya bergantung pada kemampuan OJK dan BEI menjawab masalah teknis yang dipersoalkan investor.

OJK menyatakan akan memperkuat keterbukaan pemilik saham, data saham publik efektif, klasifikasi investor, pengawasan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, dan penindakan terhadap transaksi terkoordinasi.

MSCI menyatakan proses penilaiannya mengikuti metodologi berbasis aturan dan akan terus memantau perkembangan pasar Indonesia. Dengan demikian, perdebatan tidak hanya ditentukan oleh kerasnya pernyataan politik, tetapi oleh data kepemilikan, konsistensi pengawasan, dan hasil penegakan hukum yang dapat diperiksa investor.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan