Dewan Pers Putuskan Siniar Forum Keadilan TV Fitnah Gus Ipul

Gus Ipul mengadukan Podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers terkait dua tayangan yang dinilai memuat pernyataan tanpa klarifikasi dan konfirmasi. (LTN PBNU)

Dewan Pers menjatuhkan sanksi kepada Forum Keadilan TV karena menayangkan siniar berisi fitnah dugaan suap Muktamar NU yang menyudutkan Gus Ipul.

Kuasa hukum Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Anom Surya Putra, menyatakan Dewan Pers memutus tayangan siniar Forum Keadilan TV melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tayangan ihwal dugaan suap Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) itu dinilai sebagai fitnah tanpa dasar.

Penilaian tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Keputusan ini diterbitkan menyusul pengaduan Gus Ipul melalui kuasa hukumnya terhadap media yang bersangkutan.

Tak Punya Bukti Memadai

Dalam risalahnya, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai atas tuduhannya. Mereka terbukti menyiarkan tuduhan negatif bahwa pengadu terlibat dalam praktik suap di Muktamar NU secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai,” kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain itu, Anom menuturkan, tuduhan serius terhadap tokoh agama dan pimpinan organisasi tidak boleh disebarluaskan tanpa pembuktian. Ia meminta publik tidak menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang.

“Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” kata dia.

Tiga Pasal yang Dilanggar

Risalah keputusan Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat merinci tiga pelanggaran media tersebut. Pertama, pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaannya tidak akurat dan tidak berimbang.

Media itu dinilai tidak memberikan kesempatan klarifikasi kepada Gus Ipul. Kedua, Forum Keadilan TV melanggar Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ketiga, Dewan Pers secara tegas menyatakan media tersebut melanggar Pasal 4 ihwal larangan memuat berita bohong. Tayangan itu masuk kategori fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif tanpa dasar.

Sanksi dan Awal Mula Kasus

Atas deretan pelanggaran ini, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan. Media tersebut juga diwajibkan memberikan hak jawab secara proporsional.

Tidak hanya itu, Forum Keadilan TV harus menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat secara terbuka.

Sebelumnya, Gus Ipul mengadukan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV edisi 12 dan 22 September 2026. Dalam tayangan itu, narasumber Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Lilur memfitnah adanya aliran dana korupsi dan suap di Muktamar NU ke-35.

Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, menegaskan temuan ini membuktikan adanya pelanggaran asas keberimbangan. Gus Ipul sama sekali tidak diberi ruang klarifikasi sebelum tuduhan disiarkan.

“Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan