KPK Bantah Nusron Dijemput Paksa, Pemanggilan Ulang Dikaji

Tangkapan layar video viral yang menarasikan Nusron Wahid ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)

KPK membantah video penjemputan paksa Nusron Wahid. Penyidik masih mengkaji pemanggilan ulang setelah dua kali ketidakhadirannya sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi video yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid telah dijemput paksa. Penyidik masih mempertimbangkan langkah pemanggilan berikutnya dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Hingga pembaruan Rabu, 21 Oktober 2026, belum ada pengumuman pelaksanaan penjemputan paksa terhadap Nusron dalam sumber yang ditelusuri. Bantahan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah disampaikan pada Selasa, 20 Oktober.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana diberitakan Tirto.

Bacaan Lainnya

Apa Langkah KPK Berikutnya?

Budi mengatakan penyidik masih mengkaji langkah untuk menghadirkan Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan panggilan berikutnya dan surat perintah membawa.

Pernyataan itu menunjukkan penjemputan paksa masih menjadi opsi yang dipertimbangkan. KPK belum mengumumkan keputusan maupun tanggal pemeriksaan selanjutnya dalam keterangan tersebut.

KPK juga meminta Nusron kooperatif karena keterangannya diperlukan untuk memperjelas perkara dan peran pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa Nusron Belum Hadir?

Nusron sebelumnya tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, tetapi ia kembali tidak hadir.

KPK belakangan menyatakan menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mengevaluasi apakah alasan tersebut patut dan wajar sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Iya, ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” kata Taufik, sebagaimana diberitakan detikNews.

Apa Kaitannya dengan Perkara Summarecon?

Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pimpinan Summarecon, dan pihak swasta.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh serta menelaah kemungkinan peran pihak lain. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan