Bahlil Serahkan Kasus Nusron ke Hukum Usai Dua Kali Mangkir KPK

Bahlil Lahadalia angkat bicara soal Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (Kolase Istimewa) 

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya menghargai proses hukum terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK.

Bahlil menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia menyampaikan pernyataan itu di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10) malam.

“Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku,” kata Bahlil.

Dua Kali Mangkir dan Alasan Dinas

Bacaan Lainnya

Penyidik KPK memanggil Nusron sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada 7 dan 15 Oktober 2026. Ia absen dengan alasan agenda internal kementerian pada panggilan pertama, serta perjalanan dinas ke Malaysia pada panggilan kedua.

KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026, termasuk empat orang kepercayaan Nusron: Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Penyidik juga menyita satu unit mobil mewah dari salah satu orang kepercayaannya.

Aliran Uang dan Desakan Penjemputan

Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi diduga memberi suap Rp1,5 miliar melalui perantara Rizal Pahlefi untuk membuka blokir sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Fahd El Fouz diduga menampung dana dari pihak swasta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan perlintasan Nusron menuju Singapura melalui Batam sebelum ke Malaysia. “Sempat ke Malaysia, ada kegiatan dinas di sana,” kata Hendarsam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memantau Nusron kembali berkantor di Jakarta Selatan pada Senin (19/10). Ia mendesak KPK menjemput paksa dan menerbitkan pencegahan ke luar negeri.

“Kita harapkan KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada NW untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada saat ini,” kata Boyamin.

Hingga Rabu (21/10), KPK belum mengumumkan langkah lanjutan terkait status Nusron.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan