MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Hari Ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak penyidik KPK segera menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di bandara usai kembali mangkir dalam pemanggilan kasus dugaan suap.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di bandara.

Nusron dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Senin, 19 Oktober 2026, usai menjalani perjalanan dinas ke Malaysia sejak Kamis pekan lalu. Ia diperkirakan pulang melalui jalur Batam maupun penerbangan langsung dari Malaysia atau Singapura.

“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Dugaan Perjalanan Tanpa Izin

Boyamin menduga Nusron pergi tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Permohonan izin baru diajukan pada Rabu, bertepatan dengan hari keberangkatannya ke luar negeri.

“Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai Nusron lebih mementingkan agenda ke luar negeri ketimbang urusan di dalam negeri. Sikap ini terlihat saat Nusron tidak menghadiri rapat kabinet pada Jumat dan hanya mengutus wakilnya.

Selain itu, perjalanan dinas ke Johor Bahru dinilai tidak memiliki urgensi dan agenda protokoler yang jelas. Boyamin menyebut alasan mengurus perumahan elite yang mangkrak di sana tetap tidak mendesak untuk diselesaikan.

MAKI berharap penyidik tetap konsisten mengusut polemik ini. “Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa Nusron Wahid untuk segera dimintai keterangan,” ucapnya.

Evaluasi Pemanggilan KPK

Sebelumnya, Nusron mangkir dari jadwal pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran tersebut. KPK berjanji akan menimbang pelbagai langkah lanjutan agar penegakan hukum berjalan efektif.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa,” kata Budi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya surat penundaan dari Nusron pada Rabu, 14 Oktober 2026. Surat beralasan perjalanan dinas itu diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

Taufik menjelaskan timnya akan mengevaluasi apakah alasan agenda bersamaan itu tergolong patut dan wajar. Hasil analisis akan menentukan apakah penyidik menerbitkan panggilan kedua atau cukup mengatur jadwal ulang.

Konstruksi Kasus Suap Summarecon

Ini merupakan kali kedua Nusron absen dari ruang pemeriksaan. Pada panggilan perdana, Rabu, 7 Oktober 2026, ia juga tidak hadir karena beralasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta bukti elektronik dan uang tunai Rp106,3 miliar.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam pusaran suap HGB tanah kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga tengah mendalami dugaan suap terkait pelayanan pertanahan serta mutasi jabatan di internal ATR/BPN.

Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

Tersangka lainnya meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Untuk mengusut tuntas perkara, penyidik memiliki kewenangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menindak saksi yang terus mangkir.

“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik. ***

Key SEO: KPK, Nusron Wahid, MAKI, Boyamin Saiman, suap Summarecon, Menteri ATR/BPN, jemput paksa hari ini, mangkir pemeriksaan, korupsi pertanahan.

Tags: #KPK #NusronWahid #MAKIDesakKPK #SuapSummarecon #KorupsiBPN #JemputPaksa #HariIni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan