Kandidat Ketua Umum PBNU di Muktamar Jombang harus melewati aturan ketat soal rangkap jabatan, masa jeda politik, dan rekam jejak sanksi organisasi. Nama KH Imam Jazuli disebut relatif aman.
Penasihat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi, menyebut aturan organisasi akan menyaring ketat bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pernyataan ini merespons eskalasi persaingan jelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang. Terdapat tiga aspek regulasi yang bersiap menjadi ujian berat bagi para kandidat yang ingin maju.
Aturan pertama adalah larangan rangkap jabatan sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51. Ketentuan ini melarang pengurus harian NU merangkap jabatan penting di partai politik maupun pemerintahan.
Regulasi ini berpotensi mengganjal tokoh yang masih menduduki jabatan di kabinet. Salah satunya adalah Menteri Agama sekaligus tokoh NU, KH Nasaruddin Umar.
Ujian kedua berkaitan dengan masa jeda politik selama satu tahun. Aturan yang dikenal secara internal sebagai “iddah politik” ini tertuang dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 3 Tahun 2025.
Figur seperti KH Yusuf Chudlori dan KH Ma’ruf Amin disebut berpotensi terhambat oleh aturan ini. Keduanya dinilai baru saja meninggalkan posisi kepengurusan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
”Jadi, ada masa jeda yang harus diperhatikan bagi mereka yang sebelumnya memiliki posisi di partai politik,” ujarnya memberikan penegasan atas rekam jejak kandidat.
Riwayat Sanksi dan Peluang Kandidat
Selain itu, ujian ketiga menyangkut riwayat tindakan organisatoris. Perkum Nomor 3 Tahun 2025 menyoroti calon pengurus yang pernah mendapat sanksi pembekuan atau pemberhentian tidak hormat.
Aturan rekam jejak ini langsung membayangi sejumlah nama besar dalam bursa calon ketua umum. Mereka di antaranya adalah petahana KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar.
Di tengah ketatnya persyaratan administratif tersebut, Mukti Ali menilai sosok KH Imam Jazuli memiliki peluang yang lebih besar karena terbebas dari tiga ganjalan utama itu.
”Posisinya relatif berbeda. Beliau bukan pejabat pemerintahan, bukan pengurus partai politik dan tidak memiliki persoalan organisatoris seperti yang menjadi perdebatan pada beberapa kandidat,” kata Mukti Ali.
Meski demikian, calon ketua umum tetap wajib memiliki rekam jejak kepengurusan dan kaderisasi yang mumpuni. Ketentuan mendasar ini diatur secara spesifik dalam ART NU Pasal 39 ayat 6.
Pemilihannya kelak akan melibatkan muktamirin melalui sistem musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Mekanisme pemungutan baru bisa berjalan setelah kandidat memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.
Wacana Pengetatan Aturan PBNU
Ihwal dinamika regulasi di internal, Anggota Panitia Pengarah Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, membenarkan adanya draf usulan revisi aturan kelembagaan yang disiapkan untuk sidang di Jombang.
Aspirasi dari daerah mengusulkan agar larangan merangkap jabatan politik praktis ini diperluas. Posisi Katib Aam dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU didorong untuk masuk dalam aturan larangan tersebut.
Rumadi menjelaskan aturan itu dinilai penting untuk menjaga fokus seorang Sekjen dalam melayani umat. Rangkap jabatan di partai atau pemerintahan dikhawatirkan sangat mengganggu efektivitas organisasi.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memastikan pelaksanaan Muktamar ke-35 tetap mengacu pada aturan saat ini. Ia menjamin perubahan draf regulasi tidak dapat diberlakukan secara mendadak.
”Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkas Gus Yahya.***





