Forum Ulama Nahdliyyin meminta pengurus NU di daerah menolak suap dalam pengusulan AHWA. Dugaan pelanggaran belum disertai nama pihak, nominal, ataupun bukti transaksi.
Forum Ulama Nahdliyyin menyerukan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama menolak suap dalam proses pengusulan Ahlul Halli wal Aqdi menjelang Muktamar Ke-35 NU.
Seruan itu disampaikan dalam Halaqah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pernyataan forum tersebut dipublikasikan pada Minggu pagi, 23 Agustus 2026.
Tokoh NU yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Abdul Manan Ghoni, menyatakan pengurus wilayah dan cabang berkewajiban melawan praktik suap dalam penentuan AHWA.
“Segenap pengurus PWNU dan PCNU wajib hukumnya melawan suap AHWA, wajib tanpa terkecuali,” kata Abdul Manan.
Seruan itu muncul empat hari sebelum Muktamar Ke-35 NU dibuka di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
FUN Klaim Pedoman AHWA Dilanggar
Ketua Forum Ulama Nahdliyyin, KH Mujib Qulyubi, mengatakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah menerbitkan Pedoman Penyampaian Usulan Nama Calon AHWA yang memuat lima poin.
Namun, Mujib mengklaim terdapat dugaan pelanggaran secara prosedural maupun substansial dalam pelaksanaan pedoman tersebut.
FUN belum menjelaskan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bentuk pelanggaran, nominal uang yang disebut beredar, ataupun bukti transaksi yang telah diperoleh.
Belum ada pula informasi bahwa dugaan tersebut telah diperiksa melalui mekanisme etik internal NU atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan FUN masih berupa seruan moral dan klaim yang perlu diverifikasi.
Mujib mengatakan sistem AHWA semula digunakan untuk mencegah transaksi dalam penentuan kepemimpinan tertinggi Syuriyah PBNU.





