Silang Pendapat Gus Yahya dan Rais Aam Soal Penerapan AHWA

Ketua Umum PBNU KH Yahya Chalil Staquf (Gus Yahya) berpelukan dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis ini (25/12/2025). (Tangkapan layar istimewa) 

Wacana pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem AHWA di Muktamar ke-35 mengemuka. PBNU menegaskan perubahan aturan baru bisa berlaku pada muktamar berikutnya.

​Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf merespons wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua umum menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 NU. Ia menilai setiap gagasan mengenai perubahan sistem kepemimpinan tersebut sah untuk didiskusikan dan diperdebatkan, selama berorientasi pada kemaslahatan organisasi.

​“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” kata Yahya seusai menghadiri bedah buku tentang Pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

​Menurutnya, dinamika sistem pemilihan kepemimpinan merupakan bagian wajar dari proses pembahasan internal organisasi. Namun, ia mengingatkan agar dorongan perubahan aturan tidak dilandasi oleh kepentingan politik praktis. “Yang terpenting bukan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan untuk kepentingan pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

​Aturan Berlaku untuk Muktamar ke-36

​Ihwal pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27 hingga 31 Agustus 2026, Yahya menegaskan forum tetap harus berpedoman pada aturan yang ada. Seluruh tahapan persidangan dan pengambilan keputusan wajib merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang masih berlaku saat ini.

​”Konstitusi yang berlaku saat ini. Yang ada itu yang menjadi dasar utama pelaksanaan,” tuturnya.

​Ia menjelaskan bahwa perubahan AD/ART tidak bisa serta-merta diterapkan untuk mengubah aturan dasar Muktamar ke-35. Apabila peserta muktamar nantinya menyepakati perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, aturan baru tersebut baru akan diimplementasikan pada masa mendatang. “Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” katanya.

​Digodok di Komisi Organisasi

​Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyatakan usulan penerapan AHWA untuk memilih ketua umum masih digodok oleh tim materi muktamar. Keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan akan dikembalikan sepenuhnya kepada peserta melalui pembahasan di Komisi Organisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan