KPK Buka Peluang Panggil Ulang Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

​Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil kembali Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB setelah menahan empat tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pernyataan itu dilontarkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Senin malam, 10 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik saat konferensi pers. Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan.

Ridwan Kamil sebelumnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Empat Tersangka Ditahan

Peluang pemanggilan ulang itu muncul setelah KPK menahan empat dari lima tersangka dalam perkara yang sama pada Senin, 10 Agustus 2026. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka adalah Widi Hartoto, pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus pejabat pembuat komitmen; Ikin Asikin Dulmanan, direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Satu tersangka lain, Yuddy Renaldi yang menjabat direktur utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit. Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Latar Belakang Perkara

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. Angka itu berasal dari selisih pembayaran antara dana yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi periklanan dengan dana yang benar-benar diteruskan kepada media untuk penempatan iklan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan