Pemerintah mewacanakan optimalisasi pajak rumah kontrakan pada 2027. Ditjen Pajak menegaskan ini bukan aturan baru, sementara pengamat meminta pungutan hanya menyasar kelas komersial.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mewacanakan optimalisasi pungutan pajak untuk rumah kontrakan pada 2027. Wacana perluasan basis perpajakan ini memicu usulan agar kebijakan hanya menyasar properti sewa komersial kelas atas.
Rofyanto menyebutkan potensi pajak dari kelompok masyarakat yang memiliki banyak aset properti belum terserap maksimal. “Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata dia mengacu pada konsultasi publik RUU APBN 2027 yang dikutip pada Senin, 10 Agustus 2026.
Selain itu, pemerintah tengah mengembangkan sistem Coretax guna menganalisis data perpajakan secara menyeluruh. Teknologi ini disiapkan untuk menyinergikan berbagai instansi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bukan Pajak Baru
Merespons wacana tersebut, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan penghasilan sewa properti pada dasarnya sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Mereka memastikan wacana ini bukanlah jenis pengenaan pajak baru.
DJP juga menegaskan belum ada program kerja spesifik pada 2027 yang khusus menyasar pemilik kontrakan. Penyusunan program kerja akan selalu mempertimbangkan kesiapan sistem, analisis risiko, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Pengawasan perpajakan nantinya tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP berjanji akan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dan proporsional.
Sasar Kelas Komersial
Ihwal rencana tersebut, Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menyarankan pemerintah membedakan properti sewa menjadi kelas komersial dan marginal. Pajak dinilai ideal jika hanya menyasar kelas komersial seperti apartemen servis dan vila mewah.
Menurut Steve, properti komersial berlokasi di area strategis dengan patokan harga lahan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per meter persegi. Pemasukan per unit yang besar membuat segmen ini layak menjadi sasaran utama otoritas.
Sebaliknya, pemungutan pajak untuk kontrakan petakan dinilai tidak tepat sasaran dan membebani masyarakat. CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda juga mengingatkan bahwa margin keuntungan kontrakan marginal sangat kecil.
Ali memandang pemaksaan pajak ke seluruh pemilik kontrakan akan memicu efek domino yang merugikan pihak penyewa. “Jika dipaksakan pun, nantinya biaya itu malah dibebankan ke penyewa dan membuat daya beli semakin turun,” ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyadari karakteristik pemilik kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang mengandalkan indekos skala kecil sebagai sumber penghasilan. Otoritas pajak berjanji pengawasan kepatuhan tidak akan memberatkan kelompok ini.
DJP memastikan akan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban warga negara. “Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif,” bunyi keterangan resmi DJP. ***





