Syarat Travel Haji-Umrah Makin Ketat: Wajib Modal Rp1,25 Miliar dan Kantor 50 Meter Persegi

Ilustrasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan biro haji dan umrah memenuhi syarat modal Rp1,25 miliar, kantor 50 meter persegi, serta sertifikasi tenaga ahli. (AI Generate) 

Kementerian Haji dan Umrah memperketat syarat izin, fasilitas, dan rasio keuangan bagi biro perjalanan haji khusus serta umrah.

​Regulasi baru yang diundangkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026 tersebut resmi mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. Aturan yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 itu memuat standar kegiatan usaha bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus maupun Penyelenggara Perjalanan Perjalanan Ibadah Umrah berbasis risiko.

​“Langkah tersebut diambil untuk memperkuat standar layanan minimal, sistem pengawasan berbasis risiko, serta integrasi layanan digital bagi para penyelenggara ibadah haji dan umrah,” ujar Mochammad Irfan Yusuf melalui keterangan tertulis regulasi tersebut.

​Berdasarkan Pasal 2 regulasi tersebut, perizinan berusaha sektor keagamaan mencakup dua bidang utama, yaitu Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Pengawasan dan sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Bacaan Lainnya

​Syarat Ketat Badan Usaha dan Fasilitas Fisik

​Untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, travel wajib memiliki izin usaha Biro Perjalanan Wisata berkode KBLI 79121 dan telah beroperasi minimal satu tahun. Pasal 3 mengatur bahwa perusahaan yang ingin naik tingkat menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus harus memiliki izin umrah aktif serta beroperasi setidaknya tiga tahun atau telah memberangkatkan minimal 1.000 jemaah.

​Kepemilikan usaha juga wajib dipegang oleh Warga Negara Indonesia beragama Islam dengan rekam jejak legalitas yang bersih. Dari sisi fasilitas, Pasal 6 menetapkan kewajiban kepemilikan kantor operasional seluas minimal 50 meter persegi dengan kelengkapan ruang resepsionis, ruang kerja, serta kontak resmi.

​Standar Kompetensi dan Ketahanan Finansial

​Pasal 7 mewajibkan travel mempekerjakan setidaknya tiga tenaga ahli bersertifikasi yang mencakup ketua perjalanan, pemandu wisata, dan pembimbing ibadah. Perusahaan juga harus melampirkan laporan keuangan audit akuntan publik, laporan tahunan, surat fiskal aktif, serta rekomendasi asli Kantor Wilayah Kementerian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan