Syarat Travel Haji-Umrah Makin Ketat: Wajib Modal Rp1,25 Miliar dan Kantor 50 Meter Persegi

Ilustrasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan biro haji dan umrah memenuhi syarat modal Rp1,25 miliar, kantor 50 meter persegi, serta sertifikasi tenaga ahli. (AI Generate) 

​Khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Pasal 25 mengatur ketentuan modal setor dan saldo rekening minimal sebesar Rp1,25 miliar. Perusahaan wajib menjaga saldo kas minimal 25 persen dari setoran jemaah, rasio keuangan lancar paling rendah 30 persen, serta batas maksimal rasio utang terhadap aset di angka 200 persen.

​“Seluruh kepatuhan aturan ini diawasi secara digital dan bertahap melalui tindakan tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin berusaha,” kata Mochammad Irfan Yusuf.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan