Khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Pasal 25 mengatur ketentuan modal setor dan saldo rekening minimal sebesar Rp1,25 miliar. Perusahaan wajib menjaga saldo kas minimal 25 persen dari setoran jemaah, rasio keuangan lancar paling rendah 30 persen, serta batas maksimal rasio utang terhadap aset di angka 200 persen.
“Seluruh kepatuhan aturan ini diawasi secara digital dan bertahap melalui tindakan tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin berusaha,” kata Mochammad Irfan Yusuf.***





