KPK Tantang Bos Maktour yang Bantah Bukti Korupsi Kuota Haji

Foto eks Menag Yaqut dan penilik Maktour Tour, Fuad Hasan Masyhur yang beredar di medsos. - Dok. Inilahdotcom

Komisi Pemberantasan Korupsi persilakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah dugaan keuntungan ilegal Rp27,8 miliar. Penyidik mengantongi bukti kuat persekongkolan pengaturan kuota tambahan yang melanggar aturan.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak gentar menghadapi bantahan pemilik PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur. Penyidik justru mempersilakan sang bos membantah karena sudah memegang bukti kuat keuntungan ilegal perusahaan itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, PT Maktour merupakan pihak yang diduga menangguk untung besar secara ilegal dari pembagian kuota haji tambahan. “Dalam konstruksi perkaranya, PT Maktour merupakan salah satu pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau keuntungan ilegal dari pengisian kuota haji khusus tambahan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Keuntungan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan penyelenggaraan ibadah haji. Budi memastikan semua bantahan akan diuji menggunakan alat bukti sah sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Fokus KPK bukan semata pada siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga bagaimana proses pengalokasian kuota tambahan dilakukan, apakah telah sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan ketentuan hukum,” paparnya.

Aturan Main Diubah Lewat Lobi

Kasus ini bermula dari manuver keponakan Fuad, Ismail Adham, bersama Asrul Aziz Taba. Keduanya melobi Kementerian Agama untuk menambah porsi haji khusus. Hasilnya, komposisi kuota berubah drastis dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus menjadi skema bagi rata 50 persen.

Keduanya lalu mengatur jatah tambahan untuk jaringan perusahaan yang terafiliasi Maktour. Mereka menawarkan program haji nol tahun antrean dengan biaya jauh lebih mahal. Calon jemaah bisa langsung terbang pada tahun yang sama.

Guyuran Dolar dan Untung Rp27,8 Miliar

Perubahan aturan itu tidak terjadi gratis. KPK menemukan jejak uang pelicin ke sejumlah pejabat Kemenag. Ismail Adham menyerahkan suap sebesar USD30.000 kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan