KPK Hentikan Enam Penyidikan Korupsi Semester I 2026

​Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Enam SP3 mencakup tujuh tersangka. KPK menghentikan penyidikan setelah tiga tersangka meninggal dan pengadilan membatalkan empat penetapan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang semester I 2026. Penghentian tersebut mencakup tujuh tersangka dalam sejumlah rangkaian perkara korupsi.

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan penerbitan enam SP3 itu ketika menyampaikan laporan kinerja semester I 2026 di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. KPK kemudian memerinci para tersangka dan alasan penghentian penyidikannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak dapat melanjutkan perkara setelah tersangka meninggal dunia atau pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan.

Bacaan Lainnya

“Penyidikan dihentikan karena tersangka meninggal dunia atau memenangkan praperadilan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.

Tiga Tersangka Meninggal Dunia

KPK menghentikan penyidikan terhadap pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, setelah menerima keterangan resmi mengenai kematiannya.

Siman sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.

Penghentian berikutnya menyangkut mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi. KPK menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.

KPK juga menghentikan penyidikan terhadap Bupati Banjarnegara periode 2017–2021, Budhi Sarwono, karena tersangka meninggal dunia. Budhi pernah diproses dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Menurut Budi, kematian tersangka menggugurkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses pidana terhadap orang tersebut.

Praperadilan Membatalkan Status Tersangka

Tiga SP3 lainnya berkaitan dengan putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka.

Salah satunya menyangkut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Pengadilan menilai aspek formal penyidikan perkara tersebut tidak lengkap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan