KPK menduga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menerima uang dari proyek pemerintah daerah dan jual beli jabatan. Tim penindakan mengamankan uang lebih dari Rp2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengungkap dugaan perkara yang memicu operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK menduga Anom menerima uang dari proyek pemerintah daerah dan praktik jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara dan menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang diamankan.
“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
KPK masih mendalami apakah dugaan penerimaan dari proyek tersebut merupakan suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya.
KPK Mengamankan 21 Orang
Tim KPK mengamankan 21 orang dalam operasi yang dimulai pada Selasa, 28 Juli 2026. Penindakan dilakukan di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
Sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka meliputi pihak yang diamankan di Jakarta serta beberapa orang yang diamankan di Pemalang dan Purworejo.
KPK belum mengumumkan identitas seluruh pihak maupun jabatan mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom dan pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Lembaga antirasuah itu akan menentukan status hukum mereka setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan menilai kecukupan bukti.
Uang Lebih dari Rp2 Miliar Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik masih menelusuri asal uang, pihak yang menyerahkan, dan hubungannya dengan proyek maupun pengisian jabatan.
KPK belum memerinci proyek yang diduga memunculkan penerimaan bagi Anom. Nilai proyek, tahun anggaran, dinas pengelola, dan perusahaan pelaksana juga belum diumumkan.





