Masuk Bursa Ketum PBNU, Menag Nasaruddin Umar: Nanti Saja

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Istimewa) 

Menteri Agama Nasaruddin Umar irit bicara soal kans maju sebagai Ketua Umum PBNU. Isu ini memicu peringatan netralitas birokrasi menjelang Muktamar ke-35.


​Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar enggan menanggapi secara lugas ihwal namanya yang masuk bursa calon ketua umum menjelang Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

​Ia hanya merespons singkat saat ditanya mengenai peluang pencalonan tersebut. “Nanti saja,” kata Nasaruddin usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (29/7/2026).

​Ihwal keikutsertaannya secara mendadak dalam Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) Angkatan I di Gresik, Nasaruddin juga memilih bungkam. Pelatihan tersebut digelar pada 22–26 Juli lalu.

Bacaan Lainnya

​Peringatan Netralitas Birokrasi

​Ketua Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) Husnul Hakim Sadad menyoroti manuver pejabat negara menjelang muktamar. Ia mengingatkan agar kontestasi tidak menggunakan instrumen negara.

​”Yang kami khawatirkan bukan pencalonannya, tetapi apabila ada mobilisasi kekuatan birokrasi negara untuk memengaruhi pilihan pemegang hak suara,” kata Husnul.

​Menurut Husnul, Kementerian Agama memiliki jaringan birokrasi yang luas hingga daerah. Ia meminta seluruh kepala kantor dan rektor perguruan tinggi keagamaan negeri menjaga netralitas.

​Selain itu, Wakil Ketua Umum PBNU Kiai Haji Zulfa Mustofa menegaskan kader yang mengabdi sebagai menteri atau birokrat tidak perlu dipaksa memimpin organisasi. Ia menyebut ruang pengabdian kader sangat beragam.

​”Yang sudah jadi menteri biarkan di kementerian. Tidak perlu dipaksa kemudian harus memimpin NU,” ujar Zulfa di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat (10/7/2026).

​Aturan Rangkap Jabatan

​Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menanggapi aturan internal tentang larangan rangkap jabatan. Ia menyatakan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan para peserta muktamar.

​Regulasi mengenai tata cara pencalonan telah disepakati pada Muktamar Lampung lima tahun lalu. “Apakah ketentuan itu akan diubah atau diteruskan, itu semua tergantung muktamirin,” tuturnya (15/7/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan