Budi mengatakan KPK menerbitkan SP3 sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Indra. KPK belum menjelaskan kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk memperbaiki kekurangan formal tersebut.
Penghentian penyidikan juga mencakup Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej serta dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya memenangkan praperadilan yang membatalkan penetapan mereka sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengusut Eddy dan kedua asistennya dalam satu rangkaian perkara dugaan suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum memerinci hubungan antara enam SP3 yang dilaporkan Dewas dan setiap tersangka dalam daftar tersebut.
Jumlah enam SP3 itu tidak serta-merta menunjukkan enam tersangka atau enam konstruksi perkara yang berbeda. Daftar KPK mencakup tujuh nama, sedangkan Eddy dan kedua asistennya berada dalam satu rangkaian penyidikan.
KPK juga belum mengumumkan nomor dan tanggal setiap SP3, status barang bukti maupun aset yang telah disita, serta kemungkinan melanjutkan pengembangan perkara terhadap pihak lain.
“Praperadilan menilai ada aspek formal penyidikan yang belum lengkap sehingga penetapan tersangka dibatalkan,” kata Budi mengenai perkara Indra Iskandar.***





