Pihak Yaqut Cholil Qoumas menghormati pelimpahan dakwaan ke Pengadilan Tipikor dan siap membuktikan status dana haji bukan dari APBN.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, merespons pelimpahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Perkara ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mellisa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pelimpahan berkas dan penyusunan dakwaan merupakan tahapan administratif dalam sistem peradilan pidana.
”Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Status Dana Jemaah Haji
Menurut Mellisa, ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam oleh majelis hakim. Hal ini mencakup unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausalitas dengan kebijakan.
”Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi,” tuturnya. Ia menegaskan status dana jemaah haji secara hukum bukan bagian dari APBN.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ini pada Jumat, 31 Juli 2026. KPK kini menanti penetapan majelis hakim untuk jadwal persidangan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Ihwal kerugian keuangan negara, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan rasuah kuota haji tambahan ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar. KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Yaqut, kasus ini menjerat tiga terdakwa lain. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.





