Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan. DPR mendorong pemerintah langsung mengeksekusi putusan ini tanpa menunggu tenggat 2028.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris, mendesak pemerintah segera memisahkan biaya Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Langkah ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Charles menilai putusan MK secara hukum langsung berlaku efektif sejak dibacakan. Karena itu, pemerintah memiliki dasar kuat untuk tidak menunda eksekusi penyesuaian pembiayaan tersebut hingga tenggat waktu 2028.
”Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Charles, pemerintah semestinya lekas menindaklanjuti amar putusan itu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya,” ucap dia.
Kelonggaran Tenggat Waktu
Ihwal batas waktu, MK lewat amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan paling lambat pada APBN 2028. Sebelumnya, program MBG dimasukkan dalam alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Charles menyebut kewenangan untuk mempercepat penyesuaian anggaran ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan amat menghormati setiap putusan konstitusi yang mengikat.
”Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028. Oleh karena itu kita berharap apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,” tutur politikus PDIP tersebut.
Perbandingan Kasus Pencalonan Wapres
Selain itu, Charles turut menyinggung putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden terdahulu. Putusan tersebut langsung dieksekusi dan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
Ia menilai putusan syarat pencalonan tersebut bisa langsung tereksekusi hanya dalam hitungan hari. Menurutnya, tidak ada alasan kuat bagi pemerintah untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan yang menyangkut postur anggaran negara.
”Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” kata Charles. ***





