Desak Pisah Anggaran Makan Bergizi, Charles Honoris Singgung Putusan Gibran

​Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris. - Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan. DPR mendorong pemerintah langsung mengeksekusi putusan ini tanpa menunggu tenggat 2028.

​Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris, mendesak pemerintah segera memisahkan biaya Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Langkah ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

​Charles menilai putusan MK secara hukum langsung berlaku efektif sejak dibacakan. Karena itu, pemerintah memiliki dasar kuat untuk tidak menunda eksekusi penyesuaian pembiayaan tersebut hingga tenggat waktu 2028.

​”Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya

​Menurut Charles, pemerintah semestinya lekas menindaklanjuti amar putusan itu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya,” ucap dia.

​Kelonggaran Tenggat Waktu

​Ihwal batas waktu, MK lewat amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan paling lambat pada APBN 2028. Sebelumnya, program MBG dimasukkan dalam alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

​Charles menyebut kewenangan untuk mempercepat penyesuaian anggaran ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan amat menghormati setiap putusan konstitusi yang mengikat.

​”Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028. Oleh karena itu kita berharap apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,” tutur politikus PDIP tersebut.

​Perbandingan Kasus Pencalonan Wapres

​Selain itu, Charles turut menyinggung putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden terdahulu. Putusan tersebut langsung dieksekusi dan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.

​Ia menilai putusan syarat pencalonan tersebut bisa langsung tereksekusi hanya dalam hitungan hari. Menurutnya, tidak ada alasan kuat bagi pemerintah untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan yang menyangkut postur anggaran negara.

​”Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” kata Charles. ***

Pos terkait