Dampaknya tidak hanya menyangkut privasi individu, tetapi juga kehidupan demokrasi. Jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, dan akademisi termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan komunikasi untuk menjalankan perannya di ruang publik.
Perkembangan teknologi pengintai atau spyware canggih menjadi tantangan baru bagi perlindungan privasi dan kebebasan sipil di era digital.
Teknologi yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penegakan hukum berpotensi disalahgunakan untuk memantau komunikasi, aktivitas, hingga informasi pribadi seseorang tanpa izin.
Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, Ph.D., menilai penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki batasan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Menurutnya, penyadapan tidak dilarang secara mutlak dalam penegakan hukum.
Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kewenangan yang sah, kebutuhan yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keamanan negara dan perlindungan hak warga bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan,” jelas Supangat, Kamis (5/11/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu konsep dalam tata kelola penyadapan telekomunikasi adalah Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem ini memungkinkan pemantauan komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet.
“Penerapannya harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit. Artinya, setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum, dilakukan sesuai kebutuhan penegakan hukum, dan tercatat agar dapat diperiksa,” terangnya.
Tantangan muncul ketika teknologi pengintai berkembang dengan kemampuan mengakses langsung perangkat digital.
Berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, spyware dapat memanfaatkan celah keamanan pada ponsel untuk memperoleh informasi pribadi.
Bahkan, sejumlah teknologi pengintai mampu menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik perangkat. Teknik tersebut dikenal sebagai zero-click exploit.
Supangat mencontohkan Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox sebagai teknologi pengintai canggih yang menjadi perhatian dunia.
Ia menilai penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki batasan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Jika berhasil menguasai perangkat, spyware semacam ini berpotensi mengakses percakapan, kamera, mikrofon, foto, kontak, hingga informasi lokasi pengguna,” tuturnya.
Menurut Supangat, kemampuan tersebut menimbulkan risiko serius apabila digunakan tanpa izin dan pengawasan yang memadai.
Ponsel yang seharusnya menjadi ruang pribadi justru dapat berubah menjadi sarana pemantauan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut privasi individu, tetapi juga kehidupan demokrasi. Jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, dan akademisi termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan komunikasi untuk menjalankan perannya di ruang publik.
Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akses ilegal terhadap komunikasi dapat membahayakan kerahasiaan narasumber, terutama dalam peliputan investigatif.
Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat enggan menyampaikan informasi kepada pers.
Risiko serupa juga mengancam kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien.
Sementara itu, masyarakat dapat membatasi kritik, diskusi akademis, maupun penyampaian pendapat karena khawatir aktivitas digitalnya diawasi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai chilling effect, yakni kondisi ketika seseorang membatasi kebebasan berekspresi akibat kekhawatiran terhadap konsekuensi dari pengawasan.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi pengintai, Supangat mendorong penguatan tata kelola penyadapan melalui prosedur perizinan yang jelas, audit independen, serta evaluasi ketat terhadap pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara.
“Selain itu, regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu terus diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Kepastian mengenai batas kewenangan dan konsekuensi hukum atas akses digital tanpa hak juga menjadi hal penting,” jelasnya.
Menurut Supangat, kemajuan peradaban digital tidak cukup diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab.
Teknologi pengawasan seharusnya mendukung keamanan dan kepentingan publik tanpa mengorbankan privasi, kebebasan, serta martabat manusia. ***




