Kebijakan PPN atas pembalut wanita menuai kritik publik karena dianggap memberatkan. Pemerintah berpegang pada aturan, sementara pakar menilai produk ini adalah kebutuhan biologis mendasar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena pajak (BKP). Pembelian produk tersebut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen di tengah ramainya perdebatan netizen pada akhir Oktober 2026.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan,” kata Inge kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ihwal aturan tersebut, tarif PPN untuk barang nonmewah ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya tetap 11 persen. Inge menjelaskan fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk barang tertentu sesuai undang-undang.
Bukan Sasaran Khusus Perempuan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN mencakup beras, daging, dan sayuran. Aturan ini tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang bebas pajak.
“Pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak yang khusus dikenakan kepada perempuan, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang,” tutur Inge.
Menanggapi hal itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak sekadar soal tarif, tetapi menyangkut keadilan fiskal.
Tuntutan Keadilan Fiskal
“Polemik pajak pembalut yang kembali ramai di media sosial sesungguhnya memperlihatkan persoalan lebih mendasar daripada sekadar besaran tarif,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, keseragaman tarif tidak otomatis menciptakan keadilan ekonomi di masyarakat. Perempuan tidak bisa menghindari kebutuhan pembalut karena berkaitan dengan siklus biologis yang berulang setiap bulan.
Sebelumnya, ia menyebut kenaikan harga akibat pajak berpotensi membuat perempuan mengurangi frekuensi penggantian pembalut. Mereka juga terancam memilih produk yang kurang sesuai atau terpaksa memangkas belanja kebutuhan esensial lainnya.
Ancaman Kemiskinan Menstruasi
Selain itu, pajak pembalut berisiko memperburuk kemiskinan menstruasi (period poverty) di Indonesia. Kondisi keterbatasan akses terhadap produk sanitasi ini dapat memicu hilangnya kesempatan pendidikan bagi anak perempuan.
Penelitian UNICEF pada 2015 mencatat sekitar satu dari enam siswi di Indonesia pernah bolos sekolah saat menstruasi. Penyebab utamanya adalah keterbatasan akses terhadap pembalut dan fasilitas toilet yang layak di lingkungan pendidikan.
Achmad menyarankan pemerintah tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan negara, tetapi juga menghitung manfaat sosial dari pembebasan pajak. Akses terhadap produk menstruasi dinilai sangat memengaruhi kualitas sumber daya manusia ke depannya.
“PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,” kata Achmad.***





