Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap 30 Oktober, mengenang lahirnya ORI pada 1946 sebagai penegasan kedaulatan politik dan ekonomi bangsa merdeka.
Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap 30 Oktober guna mengenang berlakunya ORI sebagai alat bayar sah pada 1946. Penerbitan mata uang ini lahir dari pergulatan mempertahankan kedaulatan pascakemerdekaan.
Selepas Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki mata uang mandiri di tengah beredarnya uang De Javasche Bank, peninggalan Hindia Belanda, serta emisi Jepang. Masalah kian pelik ketika tentara NICA turut mengedarkan uang tandingan.
Menteri Maramis Rintis Percetakan
Menghadapi perang moneter tersebut, Menteri Keuangan A.A. Maramis mulai menggerakkan persiapan pencetakan uang nasional pada Oktober 1945. Sebulan berselang, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia.
Produksi lembaran uang perdana berlangsung di tengah keterbatasan bahan baku kertas, tinta khusus, dan ancaman keamanan militer Belanda. Gedung Keuangan Lapangan Banteng menjadi saksi perumusan desain fisik uang perjuangan tersebut.
Pidato Hatta Resmikan ORI
Pada 29 Oktober 1946, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menerbitkan Keputusan Nomor SS/1/35 yang menetapkan uang nasional resmi berlaku sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Wakil Presiden Mohammad Hatta mengumumkan peristiwa bersejarah itu melalui Radio Republik Indonesia pada malam harinya. Hatta menegaskan kepemilikan mata uang sendiri merupakan tanda kemerdekaan mutlak suatu bangsa.
Melalui penerbitan uang kertas pertama tersebut, Republik Indonesia membuktikan kemampuannya membangun tata kelola moneter mandiri dan menjaga kepercayaan rakyat di tengah revolusi fisik kemerdekaan. ***





