Mantan Ketua MK Arief Hidayat menyoroti putusnya mandat pemilu dan kesejahteraan rakyat. PPHN dinilai mendesak untuk menjaga arah pembangunan agar tidak berubah setiap pergantian presiden.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015-2018 Arief Hidayat menyatakan penguatan kohesi sosial dan demokrasi ekonomi selaras konstitusi menjadi kunci kejayaan bangsa. Hal ini merespons kesenjangan antara teori hukum ideal dan praktik di lapangan.
Arief menyampaikan pandangannya dalam seminar nasional Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Acara ini digelar Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat bersama himpunan mahasiswa setempat, Rabu, 28 Oktober 2026.
“Kita memberikan mandat di pemilu untuk menyebarkan kesejahteraan rakyat. Tapi sementara ini terputus, seolah-olah setelah lima tahun diserahkan begitu saja,” kata Arief, dikutip pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Ancaman Kebuntuan Konstitusional
Arief mengingatkan bangsa Indonesia agar tidak terjebak pada langkah perubahan yang radikal. Tindakan tersebut berpotensi besar melemahkan kohesi sosial yang saat ini dinilai masih rapuh.
“Kalau kohesi sosial lemah, mengubah undang-undang bisa terjadi kebuntuan konstitusional yang mengakibatkan kekacauan kembali,” ujarnya menekankan pentingnya kehati-hatian sejarah.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengkajian MPR Ida Fauziyah menjelaskan PPHN berfungsi sebagai kompas kebijakan pemimpin yang berdasar pada kemaslahatan. Prinsip ini sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ida menegaskan PPHN tidak menghapus sistem perencanaan nasional yang sudah ada, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Haluan ini justru menjadi petunjuk strategis agar perencanaan berjalan terpadu dan berkesinambungan.
Sinkronisasi Lembaga Negara
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Maksum menyebut PPHN sangat krusial usai reformasi. Panduan ini penting untuk mensinergikan dan menyelaraskan gerak seluruh lembaga negara.
Maksum menilai kedudukan MPR saat ini setara dengan lembaga kepresidenan, yudikatif, maupun legislatif. Kondisi ketiadaan lembaga tertinggi ini membuat seolah tidak ada pihak yang memadukan arah bernegara.
“Pembahasan PPHN menjadi sangat krusial agar rakyat, bangsa, dan negara ini memiliki tuntunan yang jelas dalam mencapai tujuan bernegaranya,” ucap Maksum.
PPHN untuk Kesejahteraan Generasi Muda
Selain itu, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UIN Jakarta Rizqon Halal Syah Aji menyoroti absennya arah ekonomi berkelanjutan. Hal ini berdampak pada generasi muda terkait penyediaan lapangan kerja dan akses perumahan.
Rizqon menilai pembangunan ekonomi selama ini kerap terjebak pada ambisi mengejar angka pertumbuhan belaka. Padahal, fokus utama negara seharusnya terletak pada pemerataan kesejahteraan dan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
Navigator seperti PPHN dinilai krusial agar program strategis tidak terhenti di tengah jalan akibat siklus elektoral. Tanpa haluan yang mengikat, nasib dan kesejahteraan masyarakat menjadi rentan diabaikan.
“Karena presidennya ganti, programnya ganti. Oleh karena itu, tidak ada kesinambungan program yang diharapkan, arah bangsa ini mau ke mana,” tutur Rizqon.***





