Pakar hukum Jimly Asshiddiqie mengungkap tiga skenario putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. Putusan ini bisa menjadi celah bagi DPR atau berujung pada proses di Mahkamah Agung.
Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, membeberkan tiga kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), ditolak, hingga dikabulkan.
“Maka ada tiga kemungkinan, tetap NO, tolak, atau dikabulkan. NO itu kemungkinan masih bisa, misalnya bukan soal kedudukan hukum (legal standing), tapi misalnya soal yurisdiksi,” kata Jimly pada Ahad, 4 Oktober 2026.
Ihwal putusan NO, Jimly menjelaskan bahwa langkah tersebut masih mungkin diambil meski persidangan telah memasuki tahap pembuktian substantif. Hasil pembuktian dapat membawa hakim pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan ranah kewenangan MK.
Pertimbangan Hukum Jadi Peluang DPR
“Kadang-kadang soal pembuktian itu bisa menghasilkan kesimpulan, wah ini bukan urusan kita. Soal keberwenangan jadi masih ada kemungkinan meskipun sudah sidang secara substantif,” ujarnya.
Selain itu, jika MK menjatuhkan putusan NO, hal tersebut tidak berarti seluruh temuan persidangan lenyap. MK masih berpeluang memasukkan pernyataan khusus ke dalam pertimbangan hukumnya, misalnya dengan menegaskan bahwa pihak terkait tidak lagi memenuhi syarat.
“Maka sekadar pernyataan (statement) seperti itu dari pembuktian materialnya, ini jadi bahan untuk DPR bekerja,” tutur Jimly.
Sebelumnya, Jimly menyebut hal serupa dapat berlaku apabila permohonan ditolak hanya karena kedudukan hukum pemohon yang tidak memenuhi syarat, bukan karena dalilnya yang tidak terbukti.
Beban Sejarah Hakim Konstitusi
Kemungkinan ketiga adalah permohonan dikabulkan secara penuh. Jimly menilai kesembilan hakim konstitusi saat ini memikul tanggung jawab moral untuk memperbaiki muruah lembaga.
“Karena sembilan hakim ini kira-kira ya ada beban sejarah iya kan, kata orang kau yang memulai kau yang mengakhiri. Jadi bisa mendorong cara berpikir bahwa ini kesempatan,” kata Jimly.
Menurut Jimly, kondisi psikologis dan sejarah kelembagaan tersebut dapat memengaruhi cara pandang para hakim dalam melihat substansi perkara yang sedang ditangani.
Skenario Pemecatan ke Mahkamah Agung
Apabila permohonan dikabulkan, seperti gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, status Gibran sebagai wakil presiden akan terpengaruh secara langsung. Publik akan menilai posisinya tidak lagi sah secara konstitusional.
Konsekuensi hukum dari putusan yang mengabulkan permohonan tersebut mengharuskan adanya tindak lanjut institusional terhadap validitas jabatannya di pemerintahan.
“Nah tapi tetap kalau dikabulkan ada dua, ya kan yang orang berpikir ini berarti dia tidak sah lagi. Karena itu dia diberhentikan dengan putusan MK, langsung dibawa ke Mahkamah Agung,” kata Jimly. ***





