MK kembali melarang paten atas penggunaan baru obat lama dan modifikasi senyawa tanpa peningkatan khasiat bermakna. Obat generik berpeluang lebih cepat masuk, tetapi harga belum tentu langsung turun.
Tag: Mahkamah Konstitusi
MK Tetapkan Tiga Indikator Bencana Nasional, Apa Saja?
Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan bencana nasional cukup didasarkan pada tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur wajib. Ambang angka setiap indikator belum ditentukan.
MK Tutup Aduan Relawan soal Penghinaan Presiden-Wapres
MK menegaskan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses atas pengaduan keduanya. Keluarga, relawan, simpatisan, dan pihak ketiga tidak berhak mengadu.
Mensesneg Buka Suara soal Anggaran Makan Bergizi Gratis di RAPBN 2027 Masih Nempel ke Dana Pendidikan
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut anggaran Makan Bergizi Gratis di RAPBN 2027 belum dipisah dari dana pendidikan karena terbentur waktu penyusunan sebelum putusan MK.
Seorang Guru Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Wajib Buat Baru ke MK
Seorang guru bernama Ahmad Royani menggugat aturan telat perpanjang SIM ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta MK memberikan masa tenggang dan sanksi denda administratif agar pemohon tak perlu mengulang tes dari awal.
Desak Pisah Anggaran Makan Bergizi, Charles Honoris Singgung Putusan Gibran
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak pemerintah lekas mengeksekusi putusan MK guna memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan tanpa harus menunggu 2028.
MK Putuskan Pisahkan Dana Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Gugatan Diajukan Mahasiswa UIN
MK putuskan pisahkan dana makan bergizi dari anggaran pendidikan paling lambat 2028. Gugatan yang dikabulkan diajukan tiga mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta.
Calon Jemaah Gugat Kuota Haji Khusus 8 Persen ke MK
Calon jemaah reguler menggugat kuota haji khusus 8 persen ke MK karena memicu ketimpangan masa tunggu. Kemenhaj juga turut menyoroti sistem ini dengan menghapus aturan lunas tunda ganti demi memberantas praktik jual beli porsi jemaah.
Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Merespons Putusan MK soal Tambang
PBNU dan Muhammadiyah menunjukkan sikap berbeda merespons putusan MK yang melarang penunjukan langsung izin tambang ormas. PBNU merasa tak terdampak karena mengantongi IUPK, sementara Muhammadiyah tunduk aturan pemerintah.
Putusan MK: Izin Tambang Ormas Wajib Lewat Seleksi Ketat
MK batasi aturan penunjukan langsung izin tambang ormas keagamaan. Ketua MK Suhartoyo tegaskan pembagian WIUP wajib lewat seleksi objektif dan transparan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









