Pemohon menilai alokasi kuota haji khusus memangkas peluang jemaah reguler dan menciptakan diskriminasi waktu tunggu bagi kelompok berpunya.
Calon jemaah haji reguler, Hermawanto, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menggugat alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen yang dinilai merampas hak secara setara.
“Saya merasa hak konstitusional saya dilanggar. Ada sekelompok orang menggunakan kuota khusus yang bisa berangkat lebih dulu karena punya uang lebih banyak,” kata Hermawanto dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Hermawanto mendaftar haji sejak 2016. Berdasarkan pengecekan pada Maret lalu, porsi keberangkatannya baru dijadwalkan pada 2033. Masa tunggu 17 tahun ini dianggap tidak adil karena jemaah beruang bisa menyela antrean tanpa alasan afirmasi kelompok rentan.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon membuktikan hubungan sebab akibat pengalokasian kuota tersebut. “Uraian yang saya lihat belum menjelaskan secara memadai hubungan langsung dengan norma yang diuji,” ujar Adies.
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan potensi ketidakpastian hukum jika pasal tersebut dihapus. Penghapusan pasal secara keseluruhan berisiko mematikan sejumlah ketentuan lain dalam undang-undang yang masih bergantung padanya.
Penghapusan Lunas Tunda Ganti
Ihwal sengkarut ini, Kementerian Haji dan Umrah juga tengah membenahi sistem tata kelola haji khusus. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti yang kerap memicu diskriminasi.
Dahnil menemukan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus memanfaatkan celah pembatalan untuk memasukkan jemaah di luar nomor porsi. Praktik manipulatif ini memuluskan transaksi jual beli porsi haji dengan harga tidak wajar di lapangan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan sekaligus menghilangkan praktik rente,” kata Dahnil. ***





