Biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri naik lima kali lipat mulai 1 Agustus 2026. Tarif naturalisasi juga meningkat menjadi Rp75 juta.
Pemerintah akan menaikkan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan mulai 1 Agustus 2026.
Kenaikan itu tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Pasal 14 menetapkan aturan berlaku 30 hari sejak tanggal pengundangan atau pada 1 Agustus 2026.
Karena itu, hingga 31 Juli 2026 tarif lama masih berlaku. Penyebutan tarif Rp5 juta telah berlaku saat ini tidak tepat karena aturan tersebut baru efektif mulai bulan depan.
Istilah Resminya Kehilangan Kewarganegaraan
Lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 menggunakan istilah “permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden”, bukan sekadar pelepasan status warga negara Indonesia atau WNI.
Mekanisme tersebut berkaitan dengan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal itu menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan apabila mengajukan permohonan sendiri kepada Presiden dan permohonannya dikabulkan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemohon yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan setelah permohonannya disetujui.
Tarif Rp5 juta merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP atas layanan permohonan. Pembayarannya tidak dengan sendirinya mengakhiri status kewarganegaraan pemohon karena permohonan tetap harus diproses dan diputuskan sesuai ketentuan hukum.
Selain biaya permohonan itu, pemerintah menetapkan tarif penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan sebesar Rp3,5 juta per permohonan.
Tarif Naturalisasi Ikut Naik
Perubahan tarif juga menyentuh layanan pewarganegaraan atau naturalisasi. Biaya permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan warga negara asing naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Tarif penyampaian pernyataan menjadi WNI karena perkawinan juga naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, biaya permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas ditetapkan Rp2 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan tarif pelayanan jasa hukum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Aturan baru tersebut juga mengubah tarif layanan lain di Kementerian Hukum, antara lain administrasi badan hukum, notariat, fidusia, dan kekayaan intelektual.
Seluruh PNBP yang dipungut berdasarkan peraturan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.***





